Marriage Preparation at BCS

Preparing for Marriage at BCS

Ingin melakukan pernikahan di bcs jakarta ?

BerikutĀ KETENTUAN yang harus kedua calon mempelai perhatikan.

1

Kedua calon mempelai belum pernah bercerai.

2

Kedua calon mempelai belum melakukan hubungan suami istri.
(Jika telah melakukan hubungan suami istri, maka upacara pernikahan dilaksanakan tidak di gereja dan hanya didoakan tanpa penumpangan tangan)

3

Telah menyelesaikan kelas pembinaan pra-nikah di GKKK Central Park

4

Calon mempelai yang merupakan anggota gereja lain diharapkan meminta surat pengantar dari gerejanya.

5

Calon mempelai yang belum dibaptis atau yang sedang mengikuti kelas katekisasi harus membuat pernyataan tertulis yang menyatakan kesediaannya untuk dibaptis, dan berjanji akan melanjutkan katekisasi baptisan.

6

Calon mempelai yang beragama Katolik, WAJIB mengikuti kelas katekisasi terlebih dahulu atau menandatangani pernyataan akan mengikuti kelas katekisasi, tanpa perlu menerima baptisan ulang.

7

Ibadah pemberkatan pernikahan dilakukan di dalam ruangan gereja, kecuali kasus-kasus khusus.

8

Ibadah pemberkatan dilakukan di luar hari Minggu dan hari Jumat Pkl. 11.00 (Women Fellowship). Apabila pemberkatan dilaksanakan hari Sabtu, maka batas penggunaan ruangan sampai dengan Pkl. 14.00.

9

Hamba Tuhan yang melayani di acara pemberkatan nikah (yang memberkati) diatur oleh Majelis gereja.

10

Calon mempelai terlebih dulu melakukan kesepakatan waktu pelaksanaannya bersama gembala sidang.

11

Mengajukan permohonan secara tertulis dengan mengisi formulir, selambat-lambatnya 6 bulan sebelum pelaksanaan ibadah pemberkatan pernikahan dan menyerahkan pas foto bersama (gandeng) selambat-lambatnya 1 bulan sebelum hari H.

12

Jika ada acara ramah tamah seusai pemberkatan, tidak boleh berupa catering prasmanan, hanya nasi box saja.

13

Apabila nasi box/barang lain (ukuran besar) yang akan digunakan dalam jumlah yang banyak dan tidak memungkinkan untuk dibawa oleh tangan, maka WAJIB menggunakan lift barang dan memberitahukan kepada Sekretariat gereja selambat-lambatnya 1 minggu sebelum hari H/acara berlangsung.

14

Pihak gereja dapat menolak pengajuan pernikahan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.